Kejati Aceh Tangkap Terpidana Pemerkosa Anak Setelah 4 Tahun Buron

Kejati Aceh Tangkap Terpidana Pemerkosa Anak Setelah 4 Tahun Buron. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan NegeriAceh Besar menangkap seorang buronan kasus pemerkosaan anak bernama Diki Pratama bin Jasli.

Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021 itu ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Kuta Alam, Banda Aceh.

Taka da perlawanan saat Diki ditangkap tim tabur Kejati Aceh. Dia diserahkan kepada Kejari Aceh Besar guna dieksekusi menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Diki Pratama merupakan terpidana dalam kasus pemerkosaan anak berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Korban masih berusia 10 tahun dipaksa masuk ke kamar oleh terdakwa dan melakukan ancaman.

Perkara ini sempat melalui proses panjang. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth dengan hukuman ‘uqubat penjara 200 bulan. Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 justru membebaskan terdakwa.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi tersebut dengan putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, dan menghukumnya dengan ‘uqubat penjara 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

“Usai putusan Mahkamah Agung, Kejari Aceh Besar telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada terdakwa, masing-masing pada 16 September, 23 September, dan 30 September 2021. Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Ali Rasab dalam keterangannya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Penangkapan Diki Pratama, kata Ali Rasab menjadi bukti keseriusan Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Hukum tetap akan ditegakkan,” tegasnya.

Related posts