Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh masih menghadapi dilema dalam menyelesaikan status ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi sebagai honorer.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menegaskan bahwa meski para pegawai telah lama mengabdi dan memberikan kontribusi, persoalan regulasi dan kemampuan keuangan daerah menjadi hambatan dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, saat ini tenaga honorer dibayar melalui kode rekening honorer, bukan sebagai PPPK. Jika diangkat menjadi PPPK, maka mekanisme pembayaran gaji juga harus berubah.
“Kalau kami tetap membayar dengan sistem honor seperti sekarang, apakah itu diperbolehkan secara aturan? Karena ketika membayar di luar kemampuan keuangan daerah, bisa bermasalah dari sisi pelayanan dan likuiditas anggaran,” kata Illiza kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca: Tak Ada Anggaran, Seribuan PPPK Pemko Banda Aceh Terancam PHK Massal
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin kondisi keuangan terus terbebani utang hanya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK, sementara hak-hak masyarakat lainnya juga tetap harus dipenuhi.
Oleh sebab itu, konsultasi terus dilakukan dengan Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri agar solusi yang diambil tidak menimbulkan masalah hukum maupun temuan di kemudian hari.
Salah satu masalah yang mengemuka adalah status tenaga honorer kategori R4, yakni mereka yang memiliki masa pengabdian dua tahun ke bawah. Tenaga honorer kategori ini tidak tercatat dalam database nasional sehingga jika tetap diangkat, dikhawatirkan akan menjadi temuan dan menimbulkan kewajiban pengembalian gaji yang sudah diterima.
“Kalau kita angkat tanpa dasar hukum yang jelas, nantinya bisa ada temuan dan mereka harus mengembalikan. Itu justru menyusahkan semua pihak, baik pemerintah maupun pegawai itu sendiri,” tegasnya.
Pihaknya berharap para tenaga honorer dapat bersabar menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat.
“Maka oleh sebab itu kami juga berharap adanya kesabaran. Kami terus berupaya mencari solusi terbaik agar para honorer yang sudah lama mengabdi bisa mendapatkan kepastian status tanpa melanggar regulasi,” pungkasnya.
Terancam PHK Massal PPPK
Seribuan PPPK tersebut kini terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Ancaman itu muncul akibat keterbatasan anggaran daerah yang tidak mampu menutupi kebutuhan gaji sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Sehingga Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyurati Menpan RB untuk meminta solusi terkait usulan PPPK. Surat tersebut ber-nomor 871/0855/2025 yang ditandatangani Illiza.
Dalam surat itu Pemko Banda Aceh menyebutkan bahwa terhadap 1.150 tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi PPPK tahap I dan II, terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp59 miliar per tahun.
Jika harus mengikuti ketentuan gaji dan tunjangan berdasarkan Perpres tersebut. Kekurangan itu bahkan dipastikan akan terus terakumulasi pada tahun-tahun berikutnya.
“Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mengangkat PPPK tahap I dan II sejumlah 1.150 orang namun dengan gaji non-ASN sebelumnya,”
“Mohon solusi terhadap permasalahan di atas apabila Jika diharuskan membayar sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, maka pada Pemko Banda Aceh akan terjadi PHK massal terhadap PPPK dimaksud,” demikian bunyi dokumen tersebut yang dikutip kanalaceh.






