Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Sidang putusan dua kasus perdagangan ilegal bagian tubuh harimau sumatera di Pengadilan Negeri (PN) Takengon ditunda.
Sebelumnya dijadwalkan vonis dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, namun ditunda karena ketua majelis hakim sedang bertugas di luar kota.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Takengon, Damecson Andripari Sagala, mengatakan ketua pengadilan sekaligus ketua majelis hakim dalam dua perkara tersebut sedang mengikuti rapat konsinyering penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Baca: Pasang Jerat Kijang, Harimau Terjerat: Perkara Perdagangan Satwa di Aceh Tengah Disidangkan
“Maka dari itu sidang ditunda untuk minggu depan dengan agenda dinas ke luar pelaksanaan rapat di Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” kata Damecson, Kamis, 21 Agustus 2025.
Damecson membenarkan bahwa seharusnya agenda persidangan perkara satwa tersebut yakni pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa.
Baca: Jaringan Perdagangan Satwa Liar di Aceh Tengah Terbongkar
“Agenda tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan dengan jadwal yang akan diatur ulang kembali,” tambahnya.
Untuk diketahui, ada dua perkara yang terdaftar di PN Takengon terkait jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa harimau sumatera tersebut.
Penundaan ini membuat pembacaan vonis terhadap lima terdakwa dalam dua berkas perkara berbeda harus ditunda. Perkara pertama, nomor 71/Pid.Sus-LH/2025/PN, menyeret terdakwa Maskur dan Santoso.
Sementara itu, perkara kedua, nomor 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn, melibatkan terdakwa Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal.
Majelis hakim yang menangani kasus ini dipimpin oleh Rahma Novatiana SH, didampingi anggota Gusti Muhammad Azwar Iman SH dan Anisa Rahman SH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan bervariasi. JPU menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melanggar pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Maskur adalah enam tahun penjara, sementara rekannya, Santoso, dituntut empat tahun. Keduanya juga dituntut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal masing-masing dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.






