Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kini terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Ancaman itu muncul akibat keterbatasan anggaran daerah yang tidak mampu menutupi kebutuhan gaji sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Sehingga Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyurati Menpan RB untuk meminta solusi terkait usulan PPPK. Surat tersebut ber-nomor 871/0855/2025 yang ditandatangani Illiza.
Dalam surat itu Pemko Banda Aceh menyebutkan bahwa terhadap 1.150 tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi PPPK tahap I dan II, terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp59 miliar per tahun jika harus mengikuti ketentuan gaji dan tunjangan berdasarkan Perpres tersebut. Kekurangan itu bahkan dipastikan akan terus terakumulasi pada tahun-tahun berikutnya.
Baca: Nasib Pengangkatan PPPK Pemko Banda Aceh Terkatung-katung, Illiza: Sabar
Selain itu, Pemko Banda Aceh juga menyinggung soal tenaga non-ASN kategori R3, R3T, dan R4 yang berjumlah 490 orang. Mereka seharusnya bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, keterbatasan keuangan daerah membuat usulan itu tidak dapat direalisasikan karena berpotensi menimbulkan defisit besar.
“Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mengangkat PPPK tahap I dan II sejumlah 1.150 orang namun dengan gaji non-ASN sebelumnya,”
“Mohon solusi terhadap permasalahan di atas apabila Jika diharuskan membayar sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, maka pada Pemko Banda Aceh akan terjadi PHK massal terhadap PPPK dimaksud,” demikian bunyi dokumen tersebut yang dikutip kanalaceh
Pemko Banda Aceh pun meminta solusi kepada pemerintah pusat terkait masalah ini, karena jika tidak segera ditangani, nasib ribuan tenaga honorer yang telah beralih status ke PPPK bisa berada di ujung tanduk.






