Kabur Saat Sidang, Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Sabang Ditangkap

Kabur Saat Sidang, Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Sabang Ditangkap. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Sabang bernama Nazar Maulana Bin Junaidi, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Nazar Maulana, nelayan berusia 18 tahun asal Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak. Ia sebelumnya divonis Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025 dengan hukuman penjara 165 bulan.

Namun, pada 19 Februari 2025, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan berpura-pura meminta izin ke toilet.

“Saat itu, ia mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas, lalu kabur hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO),” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Sejak pelarian tersebut, Kejari Sabang bersama aparat gabungan terus melakukan pencarian. Beberapa kali Nazar terlihat, termasuk saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk, namun berhasil lolos dari kejaran petugas.

Kepala Kejari Sabang kemudian meminta bantuan Kejati Aceh melalui surat resmi, sehingga Tim Tabur Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh melakukan pemantauan intensif.

“Dari hasil pengumpulan data, Nazar diketahui kerap berpindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan untuk menghindari pelacakan,” katanya.

Informasi masyarakat akhirnya memastikan keberadaan Nazar di kawasan TPI Lampulo. Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkapnya pada Sabtu dini hari. Saat ditangkap, Nazar sempat melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan mendorong petugas, namun berhasil dilumpuhkan dan diborgol.

Kini, Nazar telah diamankan di Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ali.

Related posts