Warga Mengeluh, DPRK Banda Aceh Desak Wali Kota Kaji Ulang SE PBB-P2

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Banda Aceh terkait kewajiban melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menuai banyak keluhan dari warga. Suara penolakan itu bahkan sampai ke gedung DPRK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, meminta Wali Kota Iliza Saaduddin Djamal untuk mengkaji kembali aturan tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya kami menanggapi aspirasi masyarakat. Banyak elemen yang menyuarakan ketidaksepakatannya. Karena itu, saya berharap SE ini dapat dikaji ulang dan direvisi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Irwansyah, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Politisi PKS ini menilai kondisi ekonomi warga saat ini sedang tidak stabil. Karena itu, regulasi yang diberlakukan sebaiknya tidak menambah beban, melainkan lebih adil serta berpihak kepada kepentingan publik.

“Saya yakin Ibu Wali Kota sangat pro rakyat. Insya Allah, apa yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi perhatian beliau, dan mungkin akan ada kebijakan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.

Related posts