Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menetapkan 1 tersangka lagi dalam kasus pengadaan tempat cuci tangan atau westafel di SMA, SMK dan SLB saat waktu Covid-19 di seluruh Aceh.
Tersangka baru yaitu Syifak Muhammad Yus yang diduga mendapat 159 paket pekerjaan westafel.
Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian membenarkan bahwa Syifak sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan (tersangka Syifak Muhammad Yus),” kata Kombes Zulhir Destrian, Rabu, 3 September 2025.
Sebelumnya, nama Syifak Muhammad Yus selalu muncul di sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa korupsi wastafel September 2024 lalu.
Pengadaan wastafel itu senilai Rp43,5 miliar yang bersumber dari dana APBA tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.
Syifak jadi tersangka kasus korupsi wastafel sejak 26 Agustus 2025 lalu. Namun saat dipanggil Polda Aceh pada 1 September, Syifak tak hadir.
“Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan membuat surat permohonan melalui pengacara bahwa sedang ada kegiatan di Jakarta,” ujarnya.






