Lampung (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram dan menangkap dua kurir asal Aceh.
Keduanya ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni pada Senin (18/8/2025) malam.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba mendapat informasi mengenai dua penumpang bus dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua orang mencurigakan tersebut membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram. Barang haram itu disimpan dalam tas ransel dan rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ungkap AKP Widodo, Jumat, 5 September 2025.
Kedua pria tersebut kemudian diketahui bernama Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30).
“Dari dalam tas ransel cokelat merek WSD milik mereka, kami temukan 11 bungkus plastik hijau berisi sabu dengan berat total 11.827 gram,” jelas AKP Widodo.
Kedua tersangka tak bisa mengelak dan mengakui bahwa mereka berperan sebagai kurir yang mendapat perintah untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 bungkus sabu seberat 11.827 gram, 1 tas ransel warna cokelat merek WSD, 1 unit ponsel Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.






