Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku penculikan yang terjadi di Perumahan Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Korban dalam kasus ini adalah Muammar Kadhafi (19).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, awalnya tim Opsnal mengamankan sembilan orang. Namun setelah dilakukan interogasi, tiga di antaranya tidak terbukti terlibat.
AKP Donna menjelaskan, peristiwa berawal ketika orang tua korban sedang tertidur di rumah. Sekitar 10 orang remaja tidak dikenal masuk ke rumah dengan tujuan mencari seseorang bernama Faiz, namun tidak menemukannya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, para pelaku kembali ke rumah tersebut untuk mencari telepon genggam milik Faiz. Karena tidak ditemukan, mereka lalu membawa Muammar sebagai sandera.
“Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi orang tua korban, Salmiah (54), menggunakan ponsel milik korban. Mereka meminta uang tebusan Rp100 ribu untuk diantar ke Jembatan Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh,” kata AKP Donna, Jumat, 12 September 2025.
Namun ketika uang tersebut hendak diserahkan, para pelaku menolak dan meminta tebusan dinaikkan menjadi Rp1 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan, korban tidak dilepaskan.
Setelah laporan masuk, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan para pelaku di Gampong Rukoh.
Enam terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23).
“Dalam aksinya, peran mereka berbeda-beda. TB, ID, dan FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan dalam penyekapan. TS bertindak sebagai penyekap sekaligus negosiator tebusan dengan orang tua korban. Sedangkan RA berperan sebagai pelaku penculikan,” jelas AKP Donna.
Kini para pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.






