Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Training Biro PBJ Lantai 3 dan diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai SKPA.
Baca: Plt Kabiro PBJ Aceh Ajak Perkuat Sinergi di Hardikda ke-66
Plt. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah yang diwakili oleh Kabag Advokasi Aswansyah Putra menyampaikan bahwa pencatatan non tender dalam SPSE merupakan bagian penting dari tata kelola pengadaan pemerintah.
“Sebagian besar belanja pemerintah dilakukan melalui mekanisme non tender, seperti pengadaan langsung, e-purchasing, penunjukan langsung, dan swakelola,”
“Karena itu, seluruh transaksi wajib tercatat dalam aplikasi SPSE demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelengkapan data pengadaan. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemerintah Aceh,” ujar Aswansyah menyampaikan pesan Plt. Kepala Biro PBJ dalam keterangannya, Selasa, 16 September 2025.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan para KPA dan PPK dapat memahami teknis pencatatan non tender serta melaksanakannya dengan disiplin dan konsisten.
“Dengan pencatatan non tender yang lengkap dan akurat, proses pengadaan di Aceh akan lebih tertib administrasi, transparan, serta mudah diawasi berbagai pihak. Pada akhirnya, hal ini akan memperkuat akuntabilitas belanja daerah dan meningkatkan skor ITKP Pemerintah Aceh,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dilengkapi sesi pendampingan teknis, di mana para peserta dapat langsung mempraktikkan pencatatan non tender pada aplikasi SPSE.






