Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bank Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemberdayaan ekonomi perempuan prasejahtera di Aceh.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) Syariah, yang dilaksanakan di Neuheun, Aceh Besar.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan yang telah terjalin sejak 2006. Bahkan, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2019, Bank Aceh juga menyalurkan pembiayaan serupa sebesar Rp200 miliar kepada KOMIDA Syariah. Kemitraan yang sudah berlangsung selama 19 tahun ini menjadi bukti sinergi kuat dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Aceh.
KOMIDA Syariah sendiri fokus menyalurkan pembiayaan untuk perempuan berpendapatan rendah. Hingga kini, koperasi tersebut melayani lebih dari 43.000 anggota perempuan yang tersebar di 21 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Aceh, dengan dukungan 22 kantor cabang.
Lembaga ini berawal dari Yayasan Mitra Dhuafa (YAMIDA) yang berdiri pada 2004, dan sejak 2005 aktif mendampingi korban tsunami Aceh.
Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera, khususnya kaum perempuan produktif.
“Dengan modal usaha yang kami gulirkan, kami berharap dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru sekaligus menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fadhil dalam keterangannya, Kamis, 18 September 2025.
Ia menambahkan, penyaluran pembiayaan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM lintas sektor sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki akses perbankan.
“Kemitraan ini adalah bentuk komitmen Bank Aceh dalam program pengentasan kemiskinan. Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Adapun pembiayaan kepada KOMIDA Syariah disalurkan dengan skema linkage program. Dana tersebut kemudian digulirkan kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp35 juta dengan jangka waktu maksimal 36 bulan.
Tidak hanya bersifat transaksional, penyaluran ini juga dibarengi dengan pembinaan melalui pertemuan rutin mingguan yang melibatkan kelompok kecil berisi 4–8 perempuan prasejahtera.
Melalui langkah ini, Bank Aceh bersama KOMIDA Syariah mengambil peran aktif dalam mendukung program pemerintah, khususnya pengembangan UMKM dan koperasi, serta memperkuat daya saing dan ketahanan ekonomi masyarakat Aceh.






