Sekda Subulussalam Desak BKPSDM Tuntaskan SK PPPK Teknis

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun. (IST)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera merampungkan seluruh proses administrasi terkait pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis formasi tahun 2024.

Hal ini disampaikan Sairun menyusul banyaknya pertanyaan dari peserta maupun masyarakat mengenai jadwal pasti pelantikan dan penyerahan SK PPPK Teknis Pemko Subulussalam.

“SK PPPK paling lambat akhir September 2025 sudah diserahkan. Saat ini BKPSDM telah saya instruksikan untuk menyiapkan seluruh berkas, termasuk Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam,” ujar Sairun, Jumat, 19 September 2025.

Ia juga meminta peserta yang telah dinyatakan lulus untuk proaktif memantau perkembangan di kantor BKPSDM serta melengkapi dokumen bila ada kekurangan administrasi.

“Kalau bisa akhir September ini tuntas, pemberkasan kita percepat,” tegasnya.

Sekda yang akrab disapa Ustadz Sairun itu menambahkan, pihaknya terus mengawasi kinerja BKPSDM agar penyerahan SK PPPK dapat dilakukan tepat waktu.

“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah memproses PPPK paruh waktu. Menurutnya, pekerjaan besar tersebut membutuhkan ketelitian, terutama dalam memastikan keabsahan data peserta agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Diketahui, sebanyak 370 peserta calon PPPK Teknis yang lulus seleksi tahap I tahun 2024 Pemko Subulussalam hingga kini masih menunggu pelantikan dan penyerahan SK.

Sementara itu, salah seorang peserta yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa status mereka di aplikasi Sistem Monitoring Layanan (SIMOLA) sudah masuk tahap ‘Sudah TTD-Pertek’ (Sudah Tanda Tangan Pertimbangan Teknis) sejak awal September 2025.

Tahap ini menandakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyetujui kelengkapan dokumen usulan peserta dan mengembalikannya ke instansi terkait. Selanjutnya, peserta tinggal menunggu penerbitan SK sebagai dasar pengangkatan resmi sebagai ASN.

Related posts