JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Rp7 Miliar BGP Aceh, Dua Terdakwa Disidang

Banda Aceh (KANALACEH.COM)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Dua terdakwa, berinisial TW (49) dan M (45), diduga menyalahgunakan anggaran hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menyusun dua lapisan dakwaan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025. Agenda berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sedangkan terdakwa M langsung masuk tahap pembuktian.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di BGP Aceh ini menjadi sorotan publik lantaran terkait program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan Guru Penggerak.

Related posts