Pansus DPRA sebut Aparat Terima Rp30 Juta Tiap Bulan Per Ekskavator Tambang Ilegal

Dua Unit Ekskavator Diamankan dari Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Timur

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan fakta mengejutkan terkait kerusakan alam dan lingkungan di Provinsi Aceh.

Hasil investigasi Pansus mengungkapkan, kehancuran lingkungan tersebut disebabkan oleh praktik tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan diduga oknum aparat penegak hukum, cukong (pemodal), serta pengusaha minyak ilegal.

“Praktik ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan,” ungkap anggota Pansus DPRA, Nurdiansyah Alasta saat sidang paripurna Pansus di DPR Aceh, Kamis, 25 September 2025.

Menurut temuan Pansus, kata dia ada sedikitnya 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Baca: Mualem Ultimatum Penambang Emas Ilegal: Sekarang Semua Ekskavator Keluar dari Hutan Aceh

Tidak tanggung-tanggung, sekitar 1.000 unit excavator beroperasi secara aktif di lokasi-lokasi tersebut. Setiap excavator diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah kerjanya sebagai bentuk “uang keamanan”.

Jika dihitung, jumlah setoran ilegal itu mencapai Rp360 miliar per tahun. “Praktik haram ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya pemberantasan serius,” kata Nurdiansyah.

Atas temuan tersebut, Pansus DPRA mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal. Pansus juga merekomendasikan agar pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi-koperasi gampong.

“Jika dikelola secara sah melalui koperasi dan bermitra dengan BUMD kabupaten/kota, tambang bisa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat sekaligus menyelamatkan lingkungan,” tegas Nurdiansyah.

Related posts