Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh akan membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus tambang ilegal yang beroperasi di Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyebutkan, pasca pertemuan dengan SKPA dan aparat penegak hukum, pihaknya sudah sepakat akan membentuk satgas.
“Pasti (bentuk tim satgas), kami sudah siap untuk buat satgas di lapangan,” kata Muzakir Manaf usai pertemuan tersebut, Selasa, 30 September 2025.
Tim itu, kata dia akan dibentuk secapatnya agar bisa bekerja.
“Dalam waktu dekat ini,” katanya.
Sebelumnya Pemerintah Aceh secara resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerbitan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man, menekankan bahwa instruksi ini merupakan komitmen serius Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan.
“Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita,” ujar Ampon Man di Banda Aceh, Senin 29/09/2025.
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.
Ampon Man menyoroti beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, serta sejumlah Kepala Dinas terkait.
Para Bupati/Walikota se-Aceh, kata Ampon Man, diinstruksikan untuk segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Ampon Man menegaskan adanya larangan keras berupa instruksi penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan untuk melakukan penataan dan penertiban pelaksanaan perizinan agar selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.
“Kami juga meminta agar seluruh perizinan berusaha/non perizinan berusaha di luar Kawasan Hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi,” tambahnya.
Ampon Man juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif.
“Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan,” katanya.






