Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Thailand.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (30/9/2025) dini hari.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (29/9/2025). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di Desa Lancok, Kecamatan Blang Mangat, Aceh Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgassus bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melakukan penangkapan pertama di pinggir jalan Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan membawa petugas ke lokasi kedua. Sekitar pukul 01.50 WIB, tim kembali menemukan barang bukti di sebuah rumah di Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pasee, Aceh Utara.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong goni dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Diduga, sabu tersebut akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara untuk diedarkan lebih lanjut.
“Barang bukti ini berasal dari jalur Thailand–Indonesia. Pelaku menggunakan modus menyamarkan sabu dalam karung goni agar tidak mencurigakan saat diangkut menggunakan kendaraan,” kata Marzuki saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 serta Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






