GP Ansor Desak Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Penghinaan Simbol Islam di TikTok

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Banda Aceh meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menangkap pelaku penistaan agama yang tengah viral di media sosial.

Desakan ini disampaikan menyusul maraknya unggahan bermuatan penghinaan terhadap Islam yang dilakukan oleh sejumlah warganet asal Aceh, terutama di platform TikTok dan Instagram.

Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah akun TikTok @tersadarkan5758 milik Putra Muslem Mahmud, warga Aceh yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan mengejek Ka’bah, kiblat umat Islam di Mekkah. Konten-konten dalam akun tersebut dinilai sangat provokatif dan menyinggung perasaan umat Islam.

Akun dengan nama ‘tersadarkan’ itu berisi sejumlah video pendek yang menyindir ajaran Islam dengan bahasa kasar dan cenderung melecehkan.

Dalam salah satu video yang kini telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, pria tersebut secara terang-terangan mengucapkan kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW serta menyebut Ka’bah dengan sebutan yang merendahkan.
Tindakan tersebut sontak memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Aceh yang selama ini dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Banda Aceh, Saiful Amri mengecam keras tindakan itu dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku.

“Fenomena ini sangat memprihatinkan. Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, tapi justru dari sini muncul konten yang menistakan agama dan mempermainkan simbol-simbol keislaman. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga cermin krisis moral dan pemahaman agama yang serius,” ujar Saiful Amri.

Saiful menilai, tindakan pelaku bukan hanya melanggar norma sosial dan nilai keislaman, tetapi juga dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang keyakinan agama orang lain.

“Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi bukan kebebasan untuk menghina agama. Jika dibiarkan, hal seperti ini akan menciptakan efek domino generasi muda bisa menganggap wajar untuk memperolok hal-hal sakral,” tegasnya.

GP Ansor Banda Aceh, lanjut Saiful, juga mendorong Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk segera menindaklanjuti terkait kasus tersebut. Ia mengingatkan bahwa penistaan agama merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

“Kami minta aparat bertindak cepat. Jangan sampai keresahan masyarakat semakin meluas. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menistakan agama,” katanya.

Related posts