Kuala Seafood Menang di Pengadilan Tinggi, Tuduhan Investasi Bodong Terbantahkan!

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Perusahaan Kuliner Kuala Seafood kembali mencatat kemenangan hukum setelah Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan untuk mengabulkan upaya banding yang diajukan pihak tergugat.

Melalui putusan banding tersebut, secara otomatis membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, tertanggal 30 Juli 2025 yang diajukan penggugat berinisial RP dan RM.

Melalui kuasa hukumnya, Erlanda Juliansyah Putra, dan Raja Inal Manurung pemilik Kuala Seafood, Flora Indah, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Artinya, gugatan tersebut sudah tidak berlaku lagi secara hukum,” ujar Erlanda dalam keterangan resminya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Erlanda menjelaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, kliennya telah dirugikan secara moral dan materiil akibat sejumlah pemberitaan yang menyudutkan, terutama tudingan yang menyebutkan bahwa Kuala Seafood terlibat dalam investasi bodong.

“Faktanya, klien kami selama ini telah berupaya memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, termasuk pengembalian pokok pinjaman dan pembagian hasil usaha. Namun, karena kondisi penjualan yang menurun, terdapat kendala dalam pembagian hasil,” ungkap Erlanda.

Ia juga menyesalkan atas tindakan para penggugat dan adanya pemberitaan di sejumlah media yang dinilai menyudutkan dan memberikan dampak negatif terhadap citra usaha kliennya.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan dan berdampak langsung pada penurunan omzet usaha Kuala Seafood. Padahal, klien kami terus berusaha mengembalikan satu persatu modal dan bagi hasil yang telah disepakati oleh para pihak akan tetapi memang kondisi ekonomi membuat proses tersebut mengalami kendala,” tambahnya.

Selain itu, dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini, pihak Kuala Seafood berharap polemik hukum yang terjadi dapat segera berakhir dan fokus usaha dapat kembali pulih.

Related posts