Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Janji Gubernur Aceh untuk melakukan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh Singkil mulai ditagih.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola agraria, namun hingga kini dinilai belum terlihat tindakan nyata di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan keadilan.
Pemerhati Hukum asal Aceh Singkil Rahman menilai kebijakan pengukuran ulang HGU merupakan momentum penting untuk menata kembali struktur kepemilikan dan penguasaan tanah di Aceh.
Kata dia selama ini banyak HGU perusahaan besar di Aceh menyimpang dari izin yang berlaku, melampaui batas wilayah, bahkan menelantarkan lahan tanpa sanksi tegas.
Baca: Akan Tuntaskan Masalah HGU di Singkil, Mualem: Kita Ukur Ulang
“Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Janji pengukuran ulang ini harus diwujudkan secara terbuka, dengan dasar hukum yang kuat dan melibatkan masyarakat adat,” tegas Rahman dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Praktik penyalahgunaan izin dan lemahnya pengawasan negara telah menjadikan pengelolaan HGU di Aceh sebagai sumber konflik agraria berkepanjangan. Wilayah seperti Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Timur terus menghadapi ketegangan antara masyarakat lokal dan perusahaan perkebunan besar, sementara penyelesaian yang adil masih belum tampak.
Rahman menegaskan, pengukuran ulang tidak boleh menjadi formalitas administratif, melainkan langkah hukum dan moral untuk menegakkan keadilan agraria.
Pemerintah Aceh, kata dia, perlu segera membentuk tim independen lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, lembaga adat, organisasi HAM, dan masyarakat sipil, agar prosesnya dapat dipantau secara objektif dan akuntabel.
Selain itu, hasil pengukuran ulang harus diumumkan secara publik agar masyarakat dapat mengetahui status dan batas lahan yang selama ini dikuasai perusahaan.
“Jika janji ini kembali berakhir tanpa hasil nyata, maka publik menilai Gubernur Aceh telah gagal menjawab tuntutan keadilan dan hak rakyat atas tanahnya sendiri,” katanya.






