(KANALACEH.COM) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat gaji bulanan selama bekerja. Berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan S1? Segini besarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema PPPK paruh waktu 2025 merupakan upaya penataan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Melalui ketentuan tersebut, pegawai PPPK paruh waktu tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh Nomor Induk PPPK, namun ketentuan jam kerjanya lebih terbatas dibandingkan pegawai penuh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu lulusan S1
Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025 maupun lulusan SMA dan D3 tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan disesuaikan dengan gaji terakhir atau UMP/UMK.
Sebagai gambaran, UMP 2025 di sejumlah provinsi mengalami kenaikan. Di Jakarta misalnya, UMP naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761. Di Jawa Barat, UMP naik menjadi Rp2.191.232, sementara di Yogyakarta naik menjadi Rp2.264.080.
Di wilayah lain, seperti Papua, UMP tercatat naik menjadi Rp4.285.850, dan di Bali menjadi Rp2.996.561. Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu sangat dipengaruhi oleh lokasi instansi tempat mereka bekerja.
Gaji PPPK paruh waktu sesuai UMP
Berikut beberapa daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menyesuaikan UMP di daerah masing-masing.
DKI Jakarta Rp5.396.760
Jawa Barat Rp2.191.232
Jawa Tengah Rp2.169.348
Jawa Timur Rp2.305.984
Banten Rp2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
Kalimantan Utara Rp3.580.160
Kalimantan Timur Rp3.579.313
Kalimantan Selatan Rp3.496.194
Kalimantan Tengah Rp3.473.621
Kalimantan Barat Rp2.878.286
Sulawesi Barat Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
Sulawesi Selatan Rp3.657.527
Sulawesi Utara Rp3.775.425
Gorontalo Rp3.221.731
Sumatra Barat Rp2.994.193
Sumatra Utara Rp2.992.559
Sumatra Selatan Rp3.681.570
Aceh Rp3.685.615
Riau Rp3.508.775
Lampung Rp2.893.069
Bengkulu Rp2.670.039
Jambi Rp3.234.533
Kepulauan Riau Rp3.623.653
Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
Bali Rp2.996.560
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
Maluku Utara dari Rp3.408.000
Maluku Rp3.141.699
Papua Rp4.285.847
Papua Barat Rp3.613.545
Papua Tengah Rp4.285.847
Papua Pegunungan Rp4.285.847
Papua Barat Daya Rp4.285.847
Papua Selatan Rp4.285.847
Demikian penjelasan mengenai gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 yang menyesuaikan gaji terkahir yang diperoleh saat masih berstatus honorer, atau mengikuti besaran UMP yang berlaku. [CNN]
