Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp25,96 miliar pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda di Provinsi Aceh, yang telah dicabut izin usahanya pada tanggal 9 September 2025.
LPS pun lantas bergerak cepat dengan melaksanakan pembayaran tahap I yang telah dimulai sejak tanggal 16 September 2025 atau rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron di Banda Aceh, pada Kamis (16/10/2025).
Sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 3 bank yang juga dicabut izin usahanya, yaitu BPR Hareukat yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Oktober 2019, LPS menetapkan SLB sebesar Rp6,82 miliar.
Kemudian, BPR Aceh Utara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 4 Maret 2024, LPS menetapkan SLB sebesar Rp538,84 juta dan BPRS Kota Juang yang dicabut izin usahanya pada tanggal 29 November 2024, dimana LPS menetapkan SLB sebesar Rp10,37 miliar.
“SLB atau Simpanan Layak Bayar adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” tambahnya.
Update Kegiatan KPW
Sejak awal berdiri di bulan Mei 2024 hingga 30 September 2025, Kantor Perwakilan LPS I telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain kegiatan sosialisasi (edukasi), kegiatan hubungan kelembagaan, dan dukungan resolusi dengan total sebanyak 30 kali, diantaranya sosialisasi kepada masyarakat umum 7 kali, audiensi dengan Lembaga lain sebanyak 8 kali dan dukungan komunikasi publik dalam pelaksanaan resolusi sebanyak 1 kali.
Kantor Perwakilan LPS I di Medan, diharapkan meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap LPS dan perbankan secara umum. Dengan adanya kantor perwakilan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, pengaduan dan konsultasi terkait hak dan perlindungan nasabah.
“Selain itu kantor perwakilan ini juga berfungsi sebagai tempat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya serta meningkatkan awareness masyarakat mengenai peran dan fungsi LPS,” pungkasnya.






