Warga Kuala Batee Tolak Tambang: Lingkungan dan Pertanian adalah Hidup Kami

Abdya (KANALACEH.COM) – Masyarakat Kuala Batee Kabupaten Abdya menegaskan penolakan total terhadap kehadiran perusahaan tambang di wilayah mereka.

Bukan hanya tambang ilegal atau tanpa izin, namun seluruh bentuk pertambangan termasuk yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun yang baru diusulkan seperti PT Abdya Mineral Prima dan PT Metalindu.

Penolakan ini disuarakan langsung oleh Koordinator Aliansi Penolakan Tambang Kuala Batee, Ibrahim, yang menyatakan bahwa masyarakat telah bulat dalam sikap mereka.

“Kami dari masyarakat Kuala Batee sudah sepakat, apa pun jenis perusahaannya baik yang sudah keluar IUP maupun yang baru diusulkan semuanya kami tolak,” tegas Ibrahim saat ditemui pada Sabtu (18/10/2025).

Alasan utama di balik penolakan ini adalah kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan rusaknya lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

Selain merusak ekosistem sungai dan alam sekitar, warga menilai keberadaan tambang juga mengancam kesejahteraan jangka panjang mereka.

“Kalau pun itu pertambangan rakyat, kalau merusak alam dan pertanian, kami juga tidak sepakat dan menolaknya,” ujar Ibrahim.

Meski begitu, ia membuka ruang untuk dialog, dengan syarat harus ada kajian ilmiah yang benar-benar menunjukkan bahwa aktivitas tambang tidak merusak lingkungan.

“Kecuali jika secara kajian terbukti tidak berdampak terhadap lingkungan dan hilirisasi sungai, barulah bisa dibicarakan,” tambahnya.

Gerakan penolakan tambang di Kuala Batee kini semakin solid, sebanyak 33 lembaga terdiri dari organisasi masyarakat sipil, kelompok lingkungan, hingga ormas lokal, telah menyatakan dukungan terhadap gerakan ini. Bahkan, sejumlah lembaga pemerintah bidang lingkungan juga turut bergabung.

Langkah strategis pun sedang ditempuh masyarakat Kuala Batee mendorong pelembagaan wilayah adat atau konsesi adat sebagai benteng hukum untuk mencegah masuknya perusahaan tambang di masa mendatang.

“Dengan adanya konsesi adat di Kuala Batee, perusahaan tidak akan bisa masuk lagi. Ini cara kami menjaga lingkungan dan masa depan anak cucu,” jelas Ibrahim.

Ibrahim juga menyoroti pendekatan yang selama ini dilakukan perusahaan, yang dinilai tidak pernah melibatkan masyarakat dalam musyawarah secara langsung, kecuali saat rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat pemerintah.

“Kami tidak akan duduk bersama pihak perusahaan. Ini bukan soal negosiasi, ini soal keselamatan lingkungan kami. Komitmen kami jelas menolak PT Abdya Mineral Prima,” ungkapnya.

Sikap serupa ditegaskan Wakil Koordinator Aliansi, Bob Fakrul Razi. Menurutnya, masyarakat telah sepakat menolak semua bentuk investasi tambang, termasuk PT Metalindu yang saat ini baru dalam tahap pengajuan izin eksplorasi.

“Kami tidak sepakat dengan perusahaan atau koperasi mana pun yang ingin merusak lingkungan Kuala Batee,” ucap Bob.

Masyarakat Kuala Batee juga memberikan apresiasi kepada Bupati Abdya yang baru-baru ini membatalkan rekomendasi tambang PT Laguna Tambang Jaya, yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa bupati berpihak pada masyarakat. Harapan kami, pemerintah tetap bersama kami dalam menolak tambang-tambang lain juga,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, PT Abdya Mineral Jaya Surat rekomendasi awal untuk perusahaan Abdya Mineral Jaya, bernomor 543.2/81 diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024, masa kepemimpinan Penjabat Bupati Abdya, Darmansah.

Berikutnya, perusahaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dengan nomor 540/DPMPTSP/19/IUP-EKS./2025 (atau versi lain disebut 540/DPMPTSP/91/IUP-EKS./2025) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh pada tahun 2025.  Luas konsesi yang dimohonkan atau diberikan tercatat 2.319 hektar, mencakup tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee, Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

Sebagai langkah jangka panjang, masyarakat kini tengah memperjuangkan pelembagaan wilayah adat atau konsesi adat agar memiliki kekuatan hukum yang mampu mencegah masuknya kembali perusahaan tambang di masa depan.

“Dengan adanya konsesi adat di wilayah Kuala Batee, ke depan pihak perusahaan tidak bisa lagi masuk. Ini langkah untuk menjaga regenerasi dan lingkungan kami,” tutup Ibrahim.

Related posts