Aceh Selatan (KANALACEH.COM) – Konflik agraria antara warga Desa Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan dengan perusahaan perkebunan sawit milik PT Agro Sinergi Nusantara telah memasuki tahun ke 20 sejak perambahan lahan oleh perusahaan dimulai pada tahun 1989.
Puncak ketegangan terjadi baru-baru ini pada 26 April 2025 ketika masyarakat melakukan aksi tegas untuk mengambil kembali sekitar 165 hektare lahan Transmigrasi Lokal (Translog) yang mereka klaim sebagai hak milik 300 Kepala Keluarga.
Ketua Gugatan Tanah Rakyat (GunTUR),Syah Minan mengatakan konflik masyarakat dengan pihak PT ini sudah berakar sejak 2004, ketika PTPN 1 (sekarang PT ASN) sudah mengakui telah “telanjur tanam” di lahan APL Transmigrasi. Namun, hingga kini, lahan yang diakui tersebut belum dikembalikan.
“Lahan itu tidak di kembalikan, dan tidak ada biaya ganti rugi sama sekali, dan masih di kuasai pihak PT sebelum terjadi konflik baru-baru ini,” terang Syahminan, saat ditemui di sebuah warung kopi, di Aceh Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.
Syahminan menyebutkan, setelah ketegangan terjadi ia bersama Tuhaput (Ketua Adat) dan perangkat desa setempat, menemukan dokumen perjanjian transmigrasi yang memperkuat klaim masyarakat.
“Kami punya data lengkap. Kami bukan merampas, tapi mengambil milik sendiri,” tegas Syah Minan.
Masyarakat mengklaim bahwa lahan seluas 165 hektare yang dikuasai perusahaan merupakan bagian dari alokasi lahan transmigrasi lokal untuk 300 KK yang seharusnya masing-masing mendapat sekitar 2 hektare.
Dalam tujuh bulan terakhir, warga Sineubok Pusaka melakukan aksi dan mendirikan posko perjuangan 24 jam untuk memantau dan mengelola lahan tersebut.
Hasil panen dari lahan sengketa kini dikelola masyarakat, dibagi per KK, dan sebagian digunakan untuk biaya operasional posko. Pihak perusahaan dilaporkan tidak berani memasuki kawasan 165 hektare tersebut.
Masyarakat menuding perusahaan berupaya menghindari mediasi yang adil. Mereka pernah diajak bertemu di kantor direksi perusahaan, namun menolak karena khawatir akan intimidasi. Belajar dari pengalaman serupa di masa lalu (2004-2005) di mana janji pengembalian lahan tak pernah terealisasi.
“Kalau memang perusahaan mau, silakan duduk di rumah kami, di posko kami, di lahan sekitar. Biar kita buktikan siapa yang melanggar,” ujar Syah Minan.
Melalui perjanjian penyerahan lahan pada 2004-2005, Ketua Tuha Peut, Puteh mengatakan tertulis dalam surat bahwa pihak perusahaan PT ASN telah terlanjur tanam bibit di 55 hektar lahan tapi nyatanya yang terjadi dilapangan pihak PTN telah mengambil 165 hektar.
“Disitu sudah ada pelanggaran satu, dan kami juga punya peta transmigrasi yang lengkap,”kata Puteh.
Selain sengketa lahan, perusahaan dituding abai terhadap tanggung jawab sosial (CSR) dan lingkungan. Warga Sineubok Sineubok Pusaka tidak mendapatkan beasiswa, plasma, maupun program CSR lainnya.
Dampak buruk lainnya adalah pencemaran udara dan kerusakan lingkungan. Masyarakat telah puluhan tahun “makan debu” saat musim kemarau akibat lalu lintas truk pengangkut hasil panen perusahaan di jalan desa.
“Hal ini menyebabkan anak-anak, ibu-ibu, dan ibu hamil menderita asma. Kualitas air desa juga memburuk menjadi kuning, diperparah oleh aktivitas perkebunan sawit dan debu produksi,” terang Syahminan.
Terbaru, perusahaan diduga membangun tanggul untuk melindungi kebunnya, namun justru mengalirkan air ke desa warga, menyebabkan banjir yang hampir terjadi setiap tahun. Banjir bahkan mencapai setinggi lutut dan telah mengakibatkan puluhan hektare sawit masyarakat di pinggir sungai mengalami abrasi.
Harapan dan Ultimatum kepada Pemerintah
Tim khusus yang dibentuk oleh Bupati setempat telah turun ke lokasi pada 24 Juli, dua bulan lalu, dan membenarkan bahwa lahan yang disengketakan adalah milik masyarakat. Namun, hingga kini, keputusan pengembalian lahan secara jelas belum ada dari pihak pemerintah.
“Pemerintah ini seperti tidak ada pekerjaan. Kejelasannya enggak jelas,” keluh Syah Minan.
Masyarakat menuntut agar lahan 165 hektare segera dikembalikan. Mereka bahkan mengultimatum, jika hingga tahun 2025 masalah ini belum juga diselesaikan oleh pemerintah maupun perusahaan, mereka akan mengambil kembali seluruh patok dasar HPL Transmigrasi, yang menurut perhitungan peta mereka, luasnya bisa mencapai 500 hektare.
“Harapan masyarakat, maunya perusahaan ini angkat kaki sajalah dari daerah kami, karena enggak ada untungnya sama sekali,” pungkas Syah Minan.
