Subulussalam (KANALACEH.COM) – Di tengah bayang-bayang ekspansi kebun sawit dan perambahan liar, secercah harapan tumbuh di Lae Soraya, sebuah kawasan restorasi yang strategis di Kota Subulussalam, Aceh.
Terletak di sekitar Sungai Soraya dan mencakup sebagian wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tepatnya di Gampong Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, lokasi ini menjadi medan utama perjuangan Forum Konservasi Leuser (FKL).
Restorasi ini bermula sebagai respons terhadap kerusakan hutan seluas 2.778 hektar di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada tahun 2017, yang sebagian besar disebabkan oleh perambahan dan sawit yang ditanam di wilayah hutan lindung.
Restorasi di kawasan hutan lindung Sungai Soraya atau Sungai Alas-Singkil memiliki tantangan tersendiri yang berbeda dari daerah lain. Ketua Pos Restorasi Lae Soraya Subulussalam, Anhar mengatakan pihaknya menerapkan strategi unik dalam mengembalikan hijaunya hutan.
“Di sini kami bayar ganti rugi kebun masyarakat yang telah ditanami berbagai macam tanaman, termasuk sawit,” kata Anhar, Jumat 24 Oktober 2025.
Ganti rugi ini dilakukan karena masyarakat telah menguasai tanah tersebut sebelum penetapan status hutan lindung. Kawasan ini baru ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor: 170/Kpts-II/2000.
Strategi ini bukan sekadar transaksi, melainkan pendekatan persuasif. Anhar menegaskan bahwa proses pengembalian lahan ke negara dilakukan tanpa paksaan, melainkan melalui sosialisasi intensif.
“Kita kompensasi, tidak secara paksa, kita sosialisasi pelan-pelan sehingga dia menyerahkan ke negara balik. Kesadaran dan kerelaan masing-masing warga adalah kunci,” tegas Anhar.
Namun, mahalnya harga sawit membuat biaya kompensasi terhambat. Tim FKL membayar sebanyak Rp 15 juta per hektar kepada masyarakat. Setelah kompensasi diserahkan, sawit ditebang dan lahan dikembalikan menjadi hutan. Lahan ini, yang sebagian besar dulunya adalah kebun sawit, kini ditebang dan siap dipulihkan.
Hingga saat ini, luas lahan yang telah dikompensasi mencapai 173,6 hektar, meskipun Anhar mengakui bahwa luas total area restorasi belum diketahui pasti, dan angka 173,6 hektar itu tersebar di area yang terpisah-pisah.
Restorasi Lae Soraya resmi dibangun pada tahun 2017, setelah kawasan yang semula berstatus hutan produksi berubah menjadi hutan lindung pada 2017 atau 2018. Tugas utama tim empat orang di sana adalah pemulihan ekosistem.
“Tujuan pertama kita menjaga alam, pertama banjir, erosi dan bencana alam lainnya,” terang Anhar.
Selain menjaga hutan dan bentaran sungai, tugas mereka mencakup penanaman di sepanjang pinggiran sungai. Metode restorasi yang diterapkan FKL ada dua. Yang pertama adalah restorasi alami, yang dianggap lebih cepat dan efektif.
Kata Anhar, pada metode ini lahan dibiarkan pulih secara alami. Anhar menyebut metode ini lebih cepat, sehingga tugas utama tim hanyalah menjaga petani agar tidak merambah lagi.
Kemudian metode penanaman kembali yang dilakukan pada area yang mustahil pulih alami, termasuk di pinggiran sungai.
Jenis tanaman yang dipilih tidak hanya pohon hutan seperti meranti dan damar, tetapi juga tanaman bernilai ekonomis yang melibatkan masyarakat, seperti durian, jengkol, petai, dan IPTS.
“Saat ini, penanaman lebih difokuskan pada pohon kapur, karena jenis ini sudah langka di wilayah tersebut,” jelasnya.
Selain penanaman, kegiatan yang paling penting adalah sosialisasi dengan petani, terutama yang masih memiliki kebun sawit.
Proses penyerahan kebun dilakukan tanpa paksaan, melalui sosialisasi yang perlahan-lahan hingga muncul kesadaran masing-masing untuk menyerahkan lahan kembali ke negara dengan ganti rugi penanaman.
Tim restorasi yang terbagi dalam fokus tugas seperti pendidikan dan penanaman ini menyadari, kunci keberlanjutan ada pada hubungan dengan masyarakat.
Restorasi dengan melibatkan masyarakat seperti ini dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi hutan Leuser.
“Dengan sendirinya, masyarakat yang terlibat dan mendapat manfaat dari kebun akan ikut menjaga hutan tersebut,” tutup Anhar.
Kawasan Ekosistem Leuser merupakan hutan tropis seluas 2,6 juta hektar yang membentang di Provinsi Aceh (2,2 juta hektar) dan selebihnya di Sumatera Utara.
Hutan kaya ragaman hayati ini merupakan kesatuan beberapa hutan yaitu taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman buru, hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.






