Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 hingga 2024.
Total anggaran beasiswa yang dikelola selama empat tahun tersebut mencapai Rp420,52 miliar, dengan rincian: Tahun 2021: Rp153 miliar, lalu Tahun 2022: Rp141 miliar, kemudian 2023: Rp64 miliar dan tahun 2024 Rp 61 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini muncul setelah tim penyidik Kejati Aceh memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021–2024.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” kata Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, 28 Oktober 2025.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Aceh sedang mengumpulkan berbagai alat bukti dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan BPSDM Aceh, serta pejabat internal lembaga tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara.
Sebagaimana diketahui, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Aceh, baik bagi ASN maupun non-ASN.
Lembaga ini juga menjadi pelaksana utama program Beasiswa Pemerintah Aceh, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019.
Program tersebut semestinya menjadi jalan bagi putra-putri Aceh berprestasi, terutama yang kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma, sarjana, magister, hingga doktor. Namun, dugaan penyimpangan dana beasiswa ini justru mengancam keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia di Aceh.
Kejati Aceh menyatakan akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat. Lembaga itu juga meminta dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas.
“Korupsi di sektor pendidikan, apalagi pada program beasiswa, bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi juga soal rusaknya masa depan generasi muda Aceh,” ucapnya.
