Slank Batal Isi Panggung Sumpah Pemuda di Aceh, EO Terkendala Biaya Sewa Venue

(DOK. BAND SLANK)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Band Slank dan D’Masiv yang dijadwalkan tampil untuk mengisi panggung sumpah pemuda 2025 di lapangan panahan kompleks Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh batal digelar gegara harga sewa tempat.

Kegiatan tersebut awalnya diselenggarakan oleh DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Aceh dengan menggandeng event organizer (EO) PT Erol Mandiri Perkasa. Batalnya kegiatan itu karena biawa sewa lapangan yang dipatok Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mencapai Rp 145 juta per hari.

Sementara penyelenggara butuh 5 hari untuk persiapan dan sesudah acara sehingga biaya sewa lapangan jadi Rp 700 juta lebih. Hal itu dinilai memberatkan penyelenggara yang menginginkan harga sewa bukan per hari tapi per event.

“Kami dapat surat dari Dispora Aceh yang mengurus venue di Stadion Harapan Bangsa untuk harga sewa itu 2 hari sebelum acara, harganya per hari itu Rp145 juta. Itu per hari,” kata Event Consultan kegiatan tersebut Steffy Burase, Senin (27/10).

Pihaknya juga meminta agar adanya keringanan biaya sewa lapangan panahan di kompleks stadion sebab acara tersebut bagian dari kampanye untuk stop narkotika. Apalagi 2 hari sebelum acara segala perlatan untuk panggung sudah berada di lapangan itu.

Namun petugas dari Dispora Aceh mengunci pagar karena penyelenggara disebut belum menyetor uang retribusi.

“Dua hari sebelum acara kami kaget kok pagarnya dikunci lalu bagaimana peralatan kami di dalam? soal biaya sewa yang tinggi juga kami pertanyakan kok beda biaya sewa lapangan panahan dengan venue lainnya yang ada di stadion itu,” ujarnya.

Tingginya harga sewa lapangan panahan itu membuat acara panggung sumpah pemuda yang menghadirkan band Slank dan D’Masiv di Aceh batal digelar.

Dispora Aceh Klarifikasi

Plt Kepala Dispora Aceh T Banta Nuzullah menyebutkan pihaknya tidak mengizinkan penggunaan lapangan panahan itu karena pihak penyelenggara belum menyelesaikan pelunasan retribusi administratif.

“Hingga tanggal 25 Oktober, pihak GRANAT Aceh tidak menyerahkan bukti pelunasan maupun kelengkapan administrasi yang diminta. Dispora Aceh kemudian menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku,” kata Banta Nuzullah kepada wartawan, Selasa (28/10).

Menurutnya biaya sewa khusus lapangan panahan itu sudah sesuai hasil koordinasi pihaknya dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) soal mekanisme pungutan retribusi penggunaan tanah milik Pemerintah Aceh.

Luas area tersebut mencapai 14.523 meter persegi dengan biaya Rp 10 ribu per merter per hari atau total perhari Rp 145 juta.

“Hasil rapat tersebut, mewajibkan DPD GRANAT Aceh melunasi retribusi sebesar Rp145.230.000, hal tersebut berdasarkan hasil hitung luas area dengan keseluruhan area objek 14.523 meter persegi serta melengkapi dokumen administrasi sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tertib administrasi dan tanggung jawab hukum Dispora Aceh dalam menjaga aset Pemerintah Aceh agar tidak digunakan tanpa dasar yang sah.

“MoU sudah Dispora siapkan, namun belum dapat ditandatangani karena kewajiban administrasi dari pihak GRANAT belum tuntas,” katanya.

Related posts