Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Personel Satpol PP dan WH Aceh Singkil mengamankan 6 orang wanita penghibur asal Sumatera Utara dari salah satu warung karaoke di Desa Blok VI, Kecamatan Gunung Meriah.
Keenamnya berasal dari Sibolga dan Medan. Mereka diamankan karena diduga sebagai pelayan dan nyambi sebagai pemandu karaoke.
Plt Kasat Pol PP & WH Aceh Singkil Afrijal menyebutkan para wanita ini rata-rata berusia 17 hingga 28 tahun setelah di cek berdasarkan KTP.
Usai dilakukan razia dan dilakukan pembinaan mereka lalu dipulangkan ke kampung asal mereka.
“Jadi dalam hal ini telah dilakukan pembinaan dan memulangkan mereka ke kampung asal juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos, dan menyegel Warung Karauke terkait sementara,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.
Lebih lanjut Adapun keenam wanita penghibur tersebut, yakni VS (26), AO (25), MH (36), WA(36), DAS (23), dan AM (17).
Para pelaku juga telah menyatakan pengakuannya dihadapan Kasat Pol PP dan WH telah melakukan Jarima Ikhtilas perbuatan bermesraan seperti bersentuh-sentuhan, bercumbu, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan keduabelah pihak, baik pada tempat tertutup maupun tempat terbuka.
Pemilik usaha berinisial MM juga berjanji dan bersedia mematuhi Peraturan atau Qanun yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Aceh Singkil dan tidak akan mengulang perbuatannya.
“Apabila sayn melanggar peraturan atau Qanun tersebut maka saya siap menutup tempat usaha karaoke saya sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk bersedia tempat usaha saya di segel sementara,” ujarnya.
