Kuasa Hukum Desak Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kebakaran. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa hukum Ustadz Masrul Aidi, Nourman, mendesak penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk tidak hanya terpaku pada pengakuan tersangka dalam kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah.

Ia menilai perlu pendalaman lebih jauh terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya ini merupakan bentuk teror terhadap Dayah Babul Maghfirah,” ujar Nourman dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.

Baca: Masrul Aidi Tak Terima Tuduhan Bullying Jadi Pemicu Santri Bakar Dayah

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu pengakuan bahwa hanya ada satu pelaku tunggal. Ia meminta jaksa menggunakan kewenangannya untuk memastikan berkas benar-benar lengkap sebelum dinyatakan P-21.

“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, tapi jangan serta merta dianggap cukup. Beri waktu hingga betul-betul ada keyakinan bahwa berkasnya lengkap,” tambahnya.

Nourman menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan waktu selama proses hukum berjalan tuntas demi mengembalikan kondusifitas proses belajar-mengajar di Dayah Babul Maghfirah.

Ia juga menyoroti pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu yang menyebut kepolisian hanya fokus pada kasus pembakaran dan tidak menangani dugaan perundungan yang sebelumnya sempat disebut sebagai pemicu kejadian.

“Pernyataan itu melukai keluarga besar Dayah Babul Maghfirah. Seolah bully bukan masalah serius, padahal tuduhan itu telah merusak nama baik dayah,” tegasnya.

Menurut Nourman, jika Polresta menyatakan perundungan menjadi satu-satunya pemicu pembakaran, maka polisi wajib mendalami dan mengumumkan siapa pelaku perundungan tersebut. Jika tidak, isu ini akan semakin liar dan menciptakan opini negatif.

Ia menjelaskan Dayah Babul Maghfirah telah membentuk satgas internal untuk mencegah perundungan sebagai bentuk keseriusan mereka menjaga lingkungan pendidikan. Bagi pihak dayah, kata Nourman, bullying adalah masalah besar yang harus ditindak tegas.

“Jika polisi mengabaikan pengembangan perkara hingga ke akar masalah, maka akan muncul persepsi negatif baru terhadap kepolisian,” ujarnya.

Meski mengakui proses penahanan tersangka sudah sesuai prosedur, ia menilai penyidik dan kejaksaan tetap harus mendalami penyebab terjadinya tindak pidana tersebut.

“Panggil semua saksi dan ungkap ke publik,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Harahap, mewakili Kapolresta Kombes Pol Joko Heri Purwono, pada 13 November 2025 menyampaikan bahwa penyidik fokus pada penyelesaian kasus pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

Related posts