Bea Cukai Sebut Impor Beras 250 Ton ke Sabang Hanya Kantongi Izin BPKS

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kanwil Bea Cukai Aceh menyebut pemasukan beras ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group sebelumnya sudah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Izin dengan Nomor 513/PTSP-BPKS/21 itu diterbitkan oleh BPKS pada 24 Oktober 2025 ke Bea Cukai Sabang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan izin pemasukan dari BPKS mencantumkan barang masuk ke Sabang, yaitu 250 ton beras asal Thailand, serta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.

“Pemasukan beras ini telah memperoleh surat izin pemasukan barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan oleh BPKS pada 24 Oktober 2025,” kata Leni kepada wartawan, Senin (24/11).

Hanya saja kata Leni pihaknya juga merespons surat tersebut dengan memberikan rekomendasi seperti ketersediaan lokasi tempat penimbunan sementara hingga memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional.

“Bea Cukai turut mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021,” katanya.

Sehingga barang konsumsi yang masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean.

Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan ini dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya.

“Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap kasus beras 250 ton masuk wilayah RI tanpa izin dari pemerintah pusat alias ilegal. Kejadian ini terjadi di Sabang, Aceh, Minggu (23/11).

“Kami terima laporan tadi sekitar jam 2 bahwasannya ada beras masuk di Sabang itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman di kediamannya di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/11) sore.

Related posts