Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyebut impor beras 250 ton ke Sabang sah secara regulasi dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Ia juga menyangkal Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mengatakan masuknya beras impor ke Sabang secara ilegal. Padahal pihak Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sudah berkoordinasi dengan lintas sektor.
Kemudian impor itu sesuai aturan di UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1) tentang kawasan bebas Sabang, Pasal 9 ayat (6) tentang pemasukan barang konsumsi dari luar daerah Pabean dan PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan Pemerintah Daerah kepada Dewan Kawasan Sabang.
“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” kata Mualem dalam keterangannya, Selasa (25/11).
Mualem beralasan kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat
“Salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat ditengah kondisi ekonomi saat ini,” katanya.
Mualem juga menyesalkan pernyataan Mentan Amran yang dia nilai terlalu reaksioner dan minim sensitivitas daerah terkait kasus ini yang seakan-akan sebuah tindakan serius dan melawan undang-undang.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Mualem juga mendesak Mentan untuk segera melakukan uji lab beras 250 ton tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera di lepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang.






