Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi menggunakan jeriken atau wadah sejenis, yakni maksimal 15 liter per orang per hari.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, serta surat BPH Migas Nomor T-631/MG.05/BPH/2025 tanggal 1 Desember 2025 mengenai keringanan pengisian BBM dan pembebasan penggunaan barcode selama masa darurat.
Baca: Pertamina Pastikan Stok BBM Aceh Tengah Terkendali, Warga Diminta Tak Panik
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di seluruh SPBU di Aceh.
Langkah pembatasan ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya antrean panjang serta memastikan distribusi BBM berjalan adil dan merata, terutama di daerah yang terdampak bencana.
Pemerintah Aceh juga meminta seluruh kabupaten/kota, PT Pertamina Patra Niaga Aceh, serta Hiswana Migas Aceh untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan pengawasan bersama pihak kepolisian guna memastikan aturan tersebut terlaksana dengan baik.
Surat edaran ini berlaku hingga berakhirnya status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.






