Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras dugaan perampasan alat kerja dan penghapusan karya jurnalistik yang dialami jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, oleh sejumlah aparat TNI di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh.
Peristiwa itu terjadi saat Davi bersiap melakukan siaran langsung. Sebagai videografer, Davi mengambil gambar aktivitas di sekitar Lanud SIM. Dalam proses peliputan, ia merekam kedatangan sekelompok orang yang membawa koper, sebagian di antaranya mengenakan atribut bendera Malaysia.
Menurut keterangan Davi, aparat TNI dan seseorang yang mengaku intelijen kemudian menghampiri rombongan tersebut untuk mempertanyakan dokumen kedatangan para warga negara asing (WNA).
Di dalam rombongan itu terdapat tiga orang yang mengaku sebagai staf khusus Gubernur Aceh, yang menjelaskan bahwa kedatangan WNA tersebut bertujuan membantu penyintas banjir di Aceh Tamiang.
Namun, seorang anggota TNI yang dikenali Davi sebagai Aster Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Fransisco, meminta rombongan itu meninggalkan lokasi. Seluruh kejadian tersebut direkam Davi menggunakan kamera ponselnya.
Masalah muncul ketika aparat TNI mengetahui proses perekaman tersebut. Davi mengaku didatangi anggota TNI AU yang memintanya menghapus rekaman. Permintaan itu ditolak Davi dengan alasan liputan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Situasi disebut semakin memanas. Davi mengaku sempat difoto bersama kartu identitas persnya, mendapat hardikan, hingga tekanan agar rekaman dihapus. Meski sempat menyatakan rekaman tidak akan ditayangkan dan hanya disimpan sebagai dokumentasi, tekanan terus berlanjut.
Tak lama kemudian, Kolonel Inf Fransisco bersama sejumlah anggota TNI kembali mendatangi Davi. Ia disebut melontarkan kalimat intimidatif dan mengancam akan merusak ponsel milik Davi. Ponsel tersebut kemudian dirampas dan diserahkan kepada provost TNI AU, sebelum dua file rekaman berdurasi sekitar empat menit dihapus secara paksa.
“Ini jelas bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, dalam pernyataan tertulis, Jumat (12/12).
KKJ Aceh menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran serta intimidasi terhadap jurnalis.
Dalam pernyataannya, KKJ Aceh mendesak atasan langsung Kolonel Inf Fransisco di Kodam Iskandar Muda untuk menjatuhkan sanksi disiplin militer. Selain itu, KKJ juga meminta kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum karena merupakan delik umum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pers harus bebas dari segala bentuk tekanan. Hak publik untuk memperoleh informasi tidak boleh dikorbankan, terlebih dalam situasi penanganan darurat bencana,” ujar Rino.
KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
Pusat Penerangan TNI membantah bahwa kejadian itu merupakan tindakan intimidasi. Menurut TNI, saat ini permasalahan telah rampung lantaran kedua belah pihak telah menyelesaikan perbedaan pendapat.
“Pihak Kompas TV dan TNI Sudah bertemu dan meyakini semua hanya kesalahpahaman saja, bukan intimidasi dan perampasan seperti yang diberitakan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah saat dihubungi pada Sabtu, 13 Desember 2025.
