Banda Aceh (KANALACEH.COM) — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa bantuan internasional untuk penanganan bencana di Sumatra, khususnya Aceh, diperbolehkan masuk dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini dibenarkan.
Sementara itu, untuk bantuan dengan skema government to government, hingga kini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Dengan demikian, NGO internasional atau lembaga sejenis dapat memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. Namun, tetap wajib melaporkan kegiatan mereka kepada BNPB dan BPBA,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Minggu 21 Desember 2025.
Ia menjelaskan, untuk bantuan berupa barang dan logistik, seluruh pihak harus mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan yang berlaku.
Sementara itu, program pemulihan jangka menengah dan panjang akan diselaraskan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.
“Terkait program pemulihan, semuanya akan dikomunikasikan dan disesuaikan dengan kebijakan pusat dan daerah agar berjalan terpadu dan efektif,” jelasnya.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, terus mengintensifkan berbagai langkah pemulihan. Gubernur Aceh secara langsung mengoptimalkan kunjungan ke daerah-daerah terdampak untuk memastikan penanganan berjalan cepat, strategis, dan terkoordinasi.






