Oknum TNI Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara Saat Liput Aksi Tuntut Bencana Nasional

Ilustrasi.

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, Praka Junaidi, saat peliputan aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025).

Korban adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, yang saat itu merekam dugaan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.

Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, Praka Junaidi diduga memaksa agar video dihapus dan berupaya merampas ponsel Fazil, disertai ancaman akan melempar perangkat tersebut.

Dalam insiden tarik-menarik, ponsel korban rusak dan tidak dapat digunakan, sehingga menghambat kerja jurnalistik.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan aparat terhadap pers.

“Ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

AJI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 8 serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

AJI Lhokseumawe mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda untuk mengusut tuntas kasus ini, menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku, mengganti kerugian materiil, serta menjamin keamanan jurnalis di Aceh.

“Pers bukan musuh negara. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” katanya.

Related posts