Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Aceh. Kali ini, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Muhammad Fazil, menjadi korban perampasan alat kerja saat meliput aksi damai terkait penanganan bencana banjir dan longsor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Fazil yang juga jurnalis Portalsatu saat itu merekam dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap peserta aksi menggunakan kamera telepon genggamnya.
Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksanya menghapus rekaman video. Meski telah menjelaskan bahwa dirinya seorang jurnalis, aparat tersebut tetap memaksa dan menyatakan tidak peduli dengan status profesi Fazil.
Tak lama berselang, Fazil kembali dihampiri anggota TNI lainnya, yakni Praka Junaidi, yang secara kasar mencoba merampas telepon genggamnya sambil mengancam akan melemparkannya jika video tidak segera dihapus.
Baca: Oknum TNI Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara Saat Liput Aksi Tuntut Bencana Nasional
Upaya mempertahankan alat kerja itu berujung pada kerusakan handphone milik Fazil, yang selama ini menjadi satu-satunya perangkat utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Koalisi Kebebasan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman kemerdekaan pers. Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menyebut perampasan alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman merupakan perbuatan melawan hukum.
“Jurnalis adalah profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan hukum dan semangat demokrasi,” kata Rino dalam pernyataan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
KKJ Aceh menegaskan, tindakan Praka Junaidi telah melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang menjamin tidak adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 18 UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Menurut KKJ Aceh, kekerasan terhadap jurnalis dalam situasi peliputan pascabencana menjadi preseden buruk, terutama di tengah sorotan publik terhadap pemerintah yang dinilai lamban dan enggan menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana di Sumatra.
“Pendekatan aparat yang arogan dan berwatak kekerasan menunjukkan kegagalan negara dalam mengelola krisis pascabencana. Alih-alih mengayomi, justru aparat menjadi pihak yang mengintimidasi,” ujar Rino.
KKJ Aceh juga menyoroti bahwa tindakan semacam ini mencederai citra dan kehormatan institusi TNI di mata publik. Karena itu, KKJ Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat sesuai Undang-Undang Disiplin Militer, tanpa pandang bulu.
Selain itu, KKJ Aceh mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disalurkan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
KKJ Aceh juga mengimbau jurnalis yang meliput situasi pascabencana di Aceh agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami dan menghubungi hotline KKJ Aceh.






