Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan UMP tahun 2025.
Penetapan UMP Aceh 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
“UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau sebesar Rp 246.346 dari tahun 2025, sehingga UMP Aceh tahun 2026 menjadi Rp 3.932.552,00,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (5/1) malam.
Kenaikan upah minimum ini merupakan hasil pertimbangan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan menyampaikan saran kepada Pemerintah Aceh terkait besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Besaran kenaikan UMP, kata Muhammad ditentukan berdasarkan formula pengupahan nasional dengan mempertimbangkan nilai indeks tertentu (alpha) yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Perwakilan Pemerintah Aceh menyepakati penggunaan nilai alpha terendah, dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang tengah terkena bencana.
“Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan saat ini Aceh sedang dalam kondisi Bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas 18 kab/kota,” ujarnya.
Pemerintah lanjut dia memilih pendekatan yang dinilai lebih berhati-hati agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“UMP maupun UMSP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” ucapnya.






