Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram melalui jalur udara berhasil digagalkan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Seorang pria berinisial NF alias SN (42) ditangkap petugas saat hendak terbang menuju Jakarta pada 25 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari ketelitian petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM yang mencurigai sebuah koper cokelat milik penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh–Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat sekitar pukul 13.35 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan, kecurigaan muncul setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper. Petugas kemudian mengamankan koper tersebut untuk pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui koper itu miliknya. Petugas lalu meminta tersangka membuka koper dengan disaksikan Avsec,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2026).
Saat koper dibuka, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total berat barang haram tersebut mencapai 1.972 gram atau hampir dua kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, NF mengaku sabu tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang itu milik seseorang berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper sehari sebelum keberangkatan, yakni 24 Desember 2025, di rumah tersangka di Kabupaten Pidie.
“Tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial Si Wan, yang juga DPO, atas perintah M. Barang itu diambil di pinggir jalan depan Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara,” ujar Andi.
NF diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku dijanjikan upah Rp40 juta jika berhasil membawa sabu ke Jakarta. Namun, upah itu belum sempat diterima karena ia lebih dulu diamankan petugas di bandara.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa NF bukan kali pertama terlibat dalam aksi serupa. Ia mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu dalam jaringan yang sama. Dari empat kali pengiriman, tiga berhasil lolos, sementara pengiriman keempat berujung penangkapan.
“Ini menunjukkan jaringan yang cukup rapi dan terorganisir. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain, termasuk para DPO,” tegas Andi Kirana.
Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkoba lintas daerah dan lintas provinsi.






