Jakarta (KANALACEH.COM) – Tani Merdeka Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar aturan dalam usaha berbasis sumber daya alam (SDA).
Kebijakan tersebut menyasar perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan serta mengabaikan hak masyarakat di sekitar wilayah usaha.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai kebijakan Presiden Prabowo sebagai langkah strategis untuk menata ulang pengelolaan SDA agar selaras dengan amanat konstitusi.
“Eksploitasi berlebihan selama bertahun-tahun telah memicu konflik agraria, merusak lingkungan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani serta masyarakat pedesaan. Penataan ulang pengelolaan SDA adalah jalan menghadirkan keadilan dan keberlanjutan,” kata Don, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak.
Keseriusan Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola SDA, lanjut Don, terlihat sejak awal masa pemerintahan. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut diberi mandat melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi berbasis SDA. Hasilnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare di kawasan hutan.
Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan SDA di tiga provinsi tersebut. Berdasarkan hasil audit itu, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Don Muzakir menegaskan, lahan yang izinnya telah dicabut harus dikembalikan kepada rakyat.
“Ke depan, lahan-lahan tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan petani dan masyarakat melalui reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa,” ujarnya.






