Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor untuk keempat kalinya terhitung 7 hari ke depan dari 23 Januari hingga 29 Januari 2026.
Dari keempat kali masa perpanjangan itu, total sudah 2 bulan Aceh berstatus tanggap darurat bencana sejak pertama kali ditetapkan pada Kamis 27 November 2025.
Keputusan perpanjangan ini diambil setelah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (22/1).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta hasil rapat koordinasi virtual dengan sejumlah kepala pelaksana BPBD kabupaten terdampak.
“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari, mulai 23 sampai dengan 29 Januari 2026,” ujar Muhammad MTA kepada wartawan, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, kebijakan ini mempertimbangkan surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026, serta hasil koordinasi dengan BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
Dalam putusannya, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi penanganan darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menuntaskan pembersihan lingkungan permukiman warga, fasilitas ibadah, sekolah, pasar, hingga lahan pertanian yang terdampak bencana.
Pemerintah Aceh juga menekankan pemenuhan kebutuhan logistik bagi seluruh korban bencana, termasuk di sepuluh gampong atau desa yang masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah.
“Upaya pemulihan mata pencaharian masyarakat korban bencana juga harus segera dilakukan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Gubernur Aceh turut menargetkan agar dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat 2 Februari 2026.
