PHK Lebih 30 Persen Karyawan, DPRA Akan Panggil Direksi PT PEMA

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 30 persen karyawan PT Pembangunan Aceh (PEMA) menuai sorotan serius. DPR Aceh menilai langkah manajemen berpotensi bermasalah karena diduga tidak didasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan.

Sejumlah pihak menyebut karyawan yang diberhentikan justru berasal dari kalangan profesional berpengalaman, termasuk mantan praktisi perbankan, tenaga bersertifikasi, hingga SDM dengan rekam jejak internasional. Kondisi ini dinilai kontraproduktif bagi PEMA sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang dituntut tumbuh dan berdaya saing.

Selain minim transparansi, kebijakan PHK juga dinilai tidak didahului perencanaan kebutuhan tenaga kerja (manpower planning) yang matang. Akibatnya, komposisi pegawai di sejumlah divisi menjadi timpang. Bahkan, ada divisi yang hanya menyisakan satu orang pegawai, sementara divisi lain masih kelebihan personel.

Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi III DPR Aceh, Nurchalis, menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil jajaran direksi PT PEMA untuk dimintai penjelasan.

“Pengelolaan BUMD harus profesional, dengan sistem rekrutmen terbuka dan mekanisme reward and punishment yang jelas. Namun terkait PHK ini, Komisi III belum menerima penjelasan utuh soal dasar keputusannya,” kata Nurchalis, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menekankan, setiap kebijakan PHK harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari kinerja, pelanggaran, hingga kondisi keuangan perusahaan.

“Transparansi itu wajib. PHK tanpa penjelasan terbuka bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan mitra bisnis dan perbankan, serta iklim investasi di Aceh,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR Aceh berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi PT PEMA. Dalam forum tersebut, DPR Aceh akan mendalami alasan PHK, kondisi keuangan perusahaan, serta memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil melalui RDP, untuk mendengar langsung apa sebab dan dasar PHK tersebut, serta memastikan unsur-unsurnya sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurchalis.

Terkait kabar bahwa karyawan yang diberhentikan bukan bagian dari struktur manajemen saat ini, ia meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman DPR Aceh.

Namun, ia menyayangkan apabila keputusan PHK dilakukan tanpa mengedepankan pembinaan dan koordinasi internal.

“Kita ingin mendapatkan penjelasan yang utuh dari direksi, agar persoalan ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola BUMD ke depan,” tutup Nurchalis.

Related posts