Bareskrim Mulai Penyidikan Dugaan Pembalakan Liar di Aceh

Polisi Amankan Pengangkut Kayu Ilegal di Blang Bintang. (ist)

(KANALACEH.COM) – Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Sudah naik sidik tujuh laporan polisi (LP),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni dalam keterangannya, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dari tujuh laporan polisi tersebut, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Sementara itu, empat laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana pembalakan liar.

Penyidikan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang melakukan pencocokan kayu-kayu gelondongan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa arus banjir bandang. Menurut Irhamni, tim penyelidik juga melakukan penelusuran sepanjang area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut.

Dari hasil awal penelusuran, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal. Ia mengungkapkan, hasil sementara identifikasi penyelidik mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2025). [kompas]

Related posts