Aceh Utara (KANALACEH.COM) — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang geuchik berinisial MN (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menjelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp2,1 miliar.
Selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), MN diduga melakukan sejumlah penyimpangan.
Di antaranya penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara pada Tahun Anggaran 2020 tercatat sebesar Rp120,5 juta. Pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140,9 juta.
Sementara pada Tahun Anggaran 2022, ditemukan kerugian sebesar Rp368,1 juta, termasuk pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.
“Total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 mencapai Rp629,7 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” ujar Ahzan dalam keterangannya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menambahkan, dana desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat gampong.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
