Ketua MPR dan Mendagri Kompak Minta Barcode BBM Tak Berlaku Selama Pemulihan di Aceh

Ketua MPR dan Mendagri. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sepakat meminta agar kebijakan penggunaan barcode BBM tidak diberlakukan sementara di Provinsi Aceh selama masa pemulihan pascabencana.

Ahmad Muzani mengatakan, pelonggaran kebijakan barcode BBM menjadi kebutuhan mendesak bagi Aceh karena berkaitan langsung dengan operasional alat berat yang digunakan untuk pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak.

“Hal terakhir yang diharapkan oleh Pemerintah Aceh adalah kebijakan barcode BBM yang sementara dilonggarkan di Provinsi Aceh. Barcode ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan energi alat berat dalam proses pemulihan, terutama pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya,” kata Ahmad Muzani usai menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (10/2).

Menurutnya, kelancaran pasokan BBM akan mempercepat pemulihan konektivitas antar desa, kecamatan, dan kabupaten di Aceh yang terdampak bencana.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, permintaan relaksasi barcode BBM tersebut hanya diberlakukan untuk Aceh, mengingat skala kerusakan dan kebutuhan alat berat di daerah tersebut jauh lebih besar dibandingkan wilayah lain.

“Terkait soal barcode SPBU, itu hanya untuk Aceh. Karena kalau kita lihat magnitudenya, alat berat paling besar memang ada di Aceh,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, proses pemulihan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara relatif lebih cepat. Di Sumatera Barat, wilayah Agam dan Padang Pariaman diperkirakan pulih dalam waktu dua bulan, sementara di Sumatera Utara progres pemulihan juga dinilai berjalan baik.

“Di Aceh berbeda. Ada minimal enam daerah, bahkan bisa delapan daerah, yang masih membutuhkan ribuan alat berat,” katanya.

Menurut Tito, pembatasan BBM melalui sistem barcode dengan kuota sekitar 35 liter per hari membuat alat berat hanya bisa beroperasi selama 6 hingga 7 jam, padahal alat tersebut disewa untuk bekerja penuh selama 24 jam.

“Kondisi ini tentu menghambat pemulihan. Karena itu, kami meminta bantuan Ketua MPR untuk berkoordinasi dengan Pertamina dan Kementerian ESDM agar selama masa pemulihan beberapa bulan ke depan, sistem barcode khusus di Aceh dilonggarkan atau ditiadakan. Jika barcode menyulitkan, maka sistem kuotanya dihilangkan,” tegas Tito.

Pemerintah berharap kebijakan khusus tersebut dapat mempercepat pemulihan infrastruktur dan aktivitas ekonomi masyarakat Aceh pascabencana.

Related posts