Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pemilik toko emas di Kabupaten Aceh Besar.
Sebanyak 85 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai 1.610 gram emas dan Rp508.950.000.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (13/2). Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar dan Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Parmohonan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 21 dan 22 Januari 2026, masing-masing atas nama pelapor Nurhasanah dan Zuraiti.
Polisi kemudian menetapkan IS (45), warga Desa Kampung Raya, Kabupaten Aceh Besar, sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan pemilik Toko Mas Ilham dan berprofesi sebagai pedagang emas.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Toko Emas Ilham, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat itu, sejumlah korban melakukan transaksi pembelian emas.
Setelah menerima pembayaran, tersangka berdalih emas yang dibeli masih dalam proses pengerjaan atau penempaan dan akan diserahkan kemudian. Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah diberikan.
Ketika para korban kembali mendatangi toko, tempat usaha tersebut telah tutup dan tersangka tidak dapat dihubungi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya lima modus operandi yang digunakan tersangka. Tersangka menjual emas dan menerima pembayaran, namun tidak menyerahkan barang dengan alasan masih dalam proses pengerjaan. Ia juga membeli emas dari korban dengan janji pembayaran melalui transfer, tetapi uang tidak pernah dikirim.
Selain itu, tersangka menerima emas untuk ditempa, namun saat diminta kembali emas tidak ada. Ia juga menawarkan investasi emas dengan iming-iming keuntungan bulanan, serta menerima gadai emas tetapi tidak mengembalikannya saat ditebus korban.
Aksi tersebut dilakukan pada jam operasional toko, antara pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Polisi menduga motif tersangka karena terlilit utang dan perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Resmob dan Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Jatanras Polda Aceh menangkap tersangka pada Minggu, 1 Februari 2026, di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Tersangka diamankan bersama istrinya.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan emas milik para korban,” ujar Parmohonan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dua unit telepon seluler merek Nokia, emas 22 karat seberat 42 gram, 34 koin berbagai jenis mata uang, enam kotak batu cincin, 27 cincin titanium, dua gelang perak, serta sejumlah perhiasan yang dinyatakan bukan emas asli.
Selain itu, polisi juga menyita sembilan lembar bon penyerahan emas dan tujuh lembar bukti transfer pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp500 juta, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.






