BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) –Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial Usman (39), buruh harian lepas, warga Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, ditangkap pada Jumat (13/2/2026) malam.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, tanggal 13 Februari 2026.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Hermansyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB yang menyebutkan adanya dugaan penyimpanan ganja oleh tersangka di Desa Suak Nibong.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas opsnal melakukan penyelidikan dan menghubungi tersangka dengan cara penyamaran untuk melakukan transaksi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas dan tersangka bertemu di kawasan gapura perbatasan desa.
Tersangka kemudian mengarahkan petugas ke area persawahan dan memperlihatkan satu bungkusan plastik berisi ganja yang disimpan di pinggir sawah.
Saat barang bukti diperlihatkan, petugas langsung mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan lima bungkus ganja dibalut kertas cokelat dengan berat bruto 70 gram serta satu bungkus ganja seberat 3,31 gram yang disimpan di dalam dompet pelaku. Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 73,31 gram bruto.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu dompet warna cokelat, serta satu unit sepeda motor warna putih biru dengan nomor polisi BL 3357 VR. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengembangan jaringan, serta pengujian barang bukti,” pungkasnya.(*)






