Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/2) sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada Jumat (13/2).
“Personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1841 GW dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya,” ujar Joko dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Sabtu (14/2), diperoleh informasi bahwa tersangka telah bergerak dari Betong menuju Kabupaten Bireuen.
“Pada Minggu sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi kendaraan yang dicurigai telah berada di Kabupaten Bireuen. Saat melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Kulu, petugas melihat mobil yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan serta mengamankan AW pada pukul 02.54 WIB,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil warna putih yang ditutup terpal hitam di dalam mobil.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar lebih kurang 50 kilogram,” kata Joko.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka.
Kepada petugas, AW mengaku ganja tersebut diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.
“Rencananya ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G. Namun saat tim melakukan pengejaran, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Saat ini AW beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah.
“Pemberantasan peredaran narkotika jenis ganja ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja,” pungkasnya.






