Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Banda Aceh Ditangkap

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aparat Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, menangkap seorang residivis kasus pencurian kotak amal berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie. SF diduga kembali melakukan pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Gampong Lueng Bata pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi mengatakan, pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki warga.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” ujar Rizu dalam keterangannya.

Rizu menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.15 WIB saat seorang warga bernama Mansyur melintas di sekitar Masjid Jamik yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Ia melihat SF masuk ke dalam masjid dan diduga hendak mengambil uang dari kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang sekitar 30 sentimeter yang telah diberi lem di ujungnya.

Merasa curiga, Mansyur mendekati pelaku. Namun, SF melarikan diri ke permukiman warga. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke anggota piket Polsek Lueng Bata.

Petugas Reskrim yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan melakukan pencarian. Sekitar pukul 04.06 WIB, SF berhasil diamankan saat bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh.

Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku telah lima kali mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata. Rinciannya, pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta; November 2025 sebanyak dua kali dengan total lebih dari Rp1,3 juta; serta Desember 2025 dua kali dengan total lebih dari Rp2,6 juta. Total kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid (BKM) diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.

“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal,” kata Rizu.

Polisi menyebut SF merupakan residivis kasus serupa di masjid yang sama pada 2025. Ia diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang lidi panjang yang digunakan sebagai alat bantu pencurian, satu celana loreng, serta satu jaket berwarna abu-abu dan cokelat yang dikenakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Lueng Bata untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts