Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual bernama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji bin almarhum Mahmud pada Selasa (10/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Abdullah ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat beradu argumen dengan petugas dan melakukan perlawanan untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya tersebut berhasil diredam oleh Tim Tabur Kejati Aceh.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Ahmad Nuril Alam, mengatakan timnya bertindak cepat sehingga buronan tersebut dapat diamankan dengan baik.
“Terpidana sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Namun berkat kesigapan dan profesionalitas tim, upaya tersebut berhasil diredam sehingga yang bersangkutan dapat diamankan dalam keadaan aman,” kata Ahmad Nuril Alam
Setelah ditangkap, Abdullah langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Selanjutnya, Tim Tabur menyerahkan buronan tersebut kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Tim Intelijen Kejari Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum kemudian mengeksekusi Abdullah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022. Dalam putusan tersebut, Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 22 bulan kepada yang bersangkutan.
Sebelum dilakukan penangkapan, Kejari Banda Aceh sebenarnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap terpidana sebanyak tiga kali. Namun, Abdullah tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Ahmad menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujarnya.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
“Mereka diimbau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.






