Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai langkah Polda Aceh yang memanggil wartawan media lokal Bithe, Wahyu Andika, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemanggilan terhadap Wahyu Andika merupakan bentuk kriminalisasi yang mengancam kemerdekaan pers. Seharusnya, jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang ditempuh adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers,” kata Rino dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Wahyu Andika dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut berkaitan dengan berita yang ditulis Wahyu berjudul “Meski Sudah Ditangkap di Turki, Buronan Kasus TPPO Warga Rohingya Dikabarkan Masih Berkeliaran” yang terbit pada 15 Maret 2026.
Menurut Rino, penggunaan pasal dalam KUHP untuk menindak produk jurnalistik merupakan langkah yang keliru. Ia menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani sengketa pemberitaan.
“Langkah Polda Aceh yang menggunakan pasal KUHP tidak sejalan dengan prinsip hukum yang menempatkan UU Pers sebagai aturan khusus dalam perkara jurnalistik,” ujarnya.
KKJ Aceh juga menyoroti pentingnya kepolisian menghormati Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi dalam menangani dugaan penyalahgunaan profesi wartawan. Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa setiap laporan terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Rino menambahkan, tindakan pemanggilan terhadap wartawan berpotensi menimbulkan efek gentar atau chilling effect di kalangan jurnalis, yang pada akhirnya dapat melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, jurnalis akan takut menulis berita kritis. Ini berbahaya bagi demokrasi karena fungsi kontrol terhadap kekuasaan bisa lumpuh,” tegasnya.
KKJ Aceh mendesak Polda Aceh untuk menghentikan proses hukum terhadap Wahyu Andika dan mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, KKJ juga mengimbau para jurnalis untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Wartawan memang tidak kebal hukum, tetapi sepanjang bekerja sesuai kode etik dan UU Pers, perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus dijamin,” pungkas Rino.






