Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tahun Anggaran 2021–2024.
Tersangka tersebut berinisial (ET), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara.
Kasus ini bermula dari program beasiswa Pemerintah Aceh yang dialokasikan melalui BPSDM Aceh untuk 15 kegiatan sejak tahun 2021 hingga 2024. Program tersebut mengacu pada Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor BPSDM.422.5/0103/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Dalam pelaksanaannya, BPSDM Aceh menyalurkan dana beasiswa bagi mahasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island melalui rekening pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Sepanjang tahun 2021 hingga 2023, dana yang telah disalurkan mencapai Rp21,03 miliar, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp5,82 miliar, sehingga total keseluruhan lebih dari Rp26 miliar.
Baca: 3 Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp 14 Miliar
Namun, penyidik menemukan bahwa penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pemberian beasiswa. Diduga terjadi praktik penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas mahasiswa. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif pada tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.
“Dari temuan tersebut, total potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.
Dalam perkara ini, Eva Triani diduga berperan membuat invoice atau tagihan fiktif atas nama University of Rhode Island atas permintaan pihak tertentu. Ia juga disebut menarik dan menyerahkan dana dari rekening IEP Persada Indonesia kepada tersangka lain. Selain itu, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan menyerahkan Rp100 juta kepada pihak penghubung perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Eva Triani ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya dugaan bahwa tersangka tidak memberikan keterangan yang sesuai fakta dan berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari sejumlah tersangka, termasuk Eva Triani, dengan total mencapai Rp1,88 miliar. Dana tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.






